RAPAT
KERJA DKM
MASJID
BAITUL JANNAH RW 036
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kita semua, sehingga
pada hari ini kita dapat melaksanakan acara Rapat Kerja (Raker) pengurus DKM
Baitul jannah. Salawat beserta salam semoga tersurahkan kepada baginda Nabi
Besar Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat dan kita umatnya yang tetap
istiqomah mengikuti syariatnya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua
pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Rapat Kerja Pengurus DKM
Baitul Jannah ini
Kami atas nama panitia memberikan apreseasi yang
amat banyak kepada seluruh peserta Raker atas kehadirannya. Semoga dapat
memberikan ide pemikiran cemerlang sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang
baik, yang akhirnya kita semua dapat merasakan kebaikan dunia dan akhirat,
semoga Allah selalu menyertai perjuangan dan langkah kita . Amin ....
Selamat melaksanakan RAKER.
Bekasi, 24 January 2016
Salam Panitia
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUSUNAN PANITIA
RAPAT KERJA DEWAN KEMAKMURAN MASJID “BAITUL JANNAH”
KELURAHAN WANASARI KECAMATAN CIBITUNG TAHUN 2016
Penanggung jawab
: Supoyo
Ketua
: Tukino
Sekretaris
: Adang Tajudin
Bendahara
: 1.Khoerul Saleh
2. Sutardi
Seksi Persidangan : 1. Sabardi
2. Sabarudin
Seksi
Dokumentasi :
Muslim
Seksi Humas
:1. Ngatimen
2. Wahyu
Seksi
Konsumsi : 1.Hendrik
Seksi Peralatan : 1. Junaidi
2. Amri
Ditetapkan di : Bekasi
Pada
Tanggal : 24 January 2016
PENGURUS BADAN KEMAKMURAN MASJID “
BAITUL JANNAH”
KELURAHAN WANASARI KEC.
CIBITUNG
KETUA : SUPOYO
KETUA : SUPOYO
SEKERTARIS: ADANG TAJUDIN
PENANGGUNG JAWAB:OJO SUMIHARJO [KETUA RW 36]
PENANGGUNG JAWAB:OJO SUMIHARJO [KETUA RW 36]
TEMA KEGIATAN
“ MEWUJUDKAN KEPENGURUSAN YANG HANDAL UNTUK
MENINGKATKAN PELAYANAN YANG BEROREANTASI PADA KEMAKMURAN MASJID.”
TATA TERTIB SIDANG PLENO RAPAT KERJA DKM BAITUL JANNAH 2016
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Sidang
Pleno Rapat Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Jannah 2016 yang merupakan
salah satu jenis pengambilan keputusan tertinggi pengurus Dewan Kemakmuran
Masjid Baitul Jannah 2016
Pasal 2
Waktu
Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2013 dilaksanakan pada
tanggal 24 January 2016 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.
Pasal 3
Tempat
Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 dilaksanakan di Lantai 2 Masjid Baitul Jannah Rw 36
Kelurahan Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 bertugas
- Memutuskan tata tertib Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016;
- Menetapkan agenda Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016
Pasal 5
Wewenang
Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016
berwenang
- Membuat ketetapan dan keputusan
- Menetapkan rekomendasi-rekomendasi
BAB III
PESERTA SIDANG PLENO RAPAT
KERJA DKM Baitul Jannah
2016
Pasal 6
Peserta
Peserta Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah
2016 adalah seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Baitul Jannah
2016, masa kerja 2015-2018.
Pelindung dan penasehat DKM Baitul Jannah Serta Ketua RT 01s/d 05
Rw 036
Pasal 7
Hak Peserta
1.
Memiliki hak bicara
dan hak suara
2.
Berhak meninggalkan
ruangan persidangan dengan seizin presidium sidang
Pasal 8
Kewajiban Peserta
1.
Menghadiri
persidangan
2.
Mematuhi tata tertib
persidangan
3.
Peserta wajib
mengikuti musyawarah kerja dari awal sampai akhir
4.
Meminta izin kepada
presidium sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin
meninggalkan ruangan
5.
Memakai pakaian yang
rapi dan sopan
6.
Tidak diperkenankan
membawa pihak lain yg tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang
Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 tanpa seizin presidium sidang
7.
Tidak menggunakan
kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama
sidang berlangsung
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Persidangan terdiri dari :
1.
Sidang Komisi, yang terdiri dari :
pembahasan dan penyusunan program kerja dari tiap-tiap seksi.
2.
Sidang Pleno, yang membahas :
a. Pembahasan dan pengesahan agenda acara dan tata
tertib musyawarah kerja
b. Penyampaian, pembahasan dan
pengesahan hasil-hasil siding komisi
Pasal 10
Kuorum Persidangan
3.
Kuorum untuk
dimulainya Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 adalah 1/3 dari jumlah seluruh pengurus.
4.
Kuorum untuk
pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah
2016 Sidang adalah ½ n + 1 dari
jumlah peserta Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 yang hadir.
5.
Jika tidak mencapai
kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang.
BAB VI
PUTUSAN
Pasal 11
Kategori Putusan
1.
Bentuk-bentuk putusan
Sidang Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 adalah keputusan, ketetapan, dan rekomendasi
2.
Keputusan Sidang
Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 adalah keputusan yang mengikat di dalam
persidangan
3.
Ketetapan Sidang
Pleno Rapat Kerja DKM Baitul Jannah 2016 adalah putusan yang mengikat di luar dan di
dalam persidangan
Pasal 12
Mekanisme Pengambilan
Keputusan
1.
Pengambilan putusan
dengan azas musyawarah untuk mufakat
2.
Apabila ayat (1)
tidak tercapai, maka sidang ditunda selama maksimal 1x5 menit untuk mengadakan
lobby, setelah itu sidang dimulai kembali untuk mengambil putusan secara
musyawarah mufakat
3.
Apabila ayat (2)
tidak tercapai, maka sidang akan ditunda maksimal 1x5 menit untuk persiapan
pemungutan suara
4.
Setelah ayat (3)
tercapai, maka pengambilan putusan dapat dilakukan secara pemungutan suara.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2.
Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkannnya sampai dengan selesainya Sidang Pleno Rapat Kerja
DKM Baitul Jannah 2016 .
Ditetapkan di : Lantai
2 Masjid Baitul jannah
Tanggal : 24
January 2016
Pukul :
08.00 WIB
Panitia Rapat Kerja Dewan
Kemakmuran Masjid Baitul Jannah
Kartika Wanasari 2 Rw 036
KETUA : TUKINO
SEKERTARIS :ADANG TAJUDIN
SEKERTARIS :ADANG TAJUDIN
PENANGGUNG JAWAB: SUPOYO
LAMPIRAN RANCANGAN
KEPUTUSAN RAPAT KERJA DKM BAITUL JANNAH
Nomor : 001/DKM/BJ/I/2016
Tentang
PROGRAM KERJA
PENGURUS DKM BAITUL JANNAH TAHUN 2016
I.
Pendahuluan
Syukur Alhamdulillah pengurus DKM Baitul Jannah
2016 , saat ini sudah memasuki tahun I masa bakti
2015 – 2018. Selanjutnya disebutkan dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga , dinyatakan bahwa untuk
mencapai visi dan pengurus DKM membuat program kerja , baik program kerja
jangka pendek maupun jangka panjang atas dasar usulan dari seluruh pengurus dan
disahkan dalam Rapat Pengurus / Raker.
Lampiran rancangan keputusan ini berdasarkan Pedoman Kepngurusan
di bawah ini
PEDOMAN KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN
MASJID JA’MI BAITUL JANNAH PERUMAHAN KARTIKA WANASARI 2 RW 036 WANASARI
CIBITUNG - BEKASI
Pengurus DKM
Baitul Jannah adalah penggerak organisasi dalam beraktifitas guna mencapai
visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Gerak langkah pengurus yang
terencana, teratur dan berkesinambungan serta selalu bersandar kepada Al-Qur'an
dan Assunnah dalam setiap tindakannya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang
sinergi dan berkualitas. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi
petunjuk secara umum dalam kepengurusan DKM Baitul Jannah dimana pedoman ini
selanjutnya menjadi dasar pegangan Pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan
yang dilakukan.
I. PENGURUS
1.1.
Pengertian
Pengurus DKM Baitul Jannah.
Sesuai dengan Anggaran Dasar,
Pengurus DKM Baitul jannah adalah pelaksana kepemimpinan & kepengurusan
organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama'ah. Dan
Pengurus DKM Baitul Jannah memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
1.2.
Status
Pengurus DKM Baitul Jannah.
1.
Pengurus
DKM Baitul Jannah adalah lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
2.
Mengemban
amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Ketua DKM Baitul Jannah dipilih dan
disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
3.
Bertanggungjawab
kepada jama'ah melalui Musyawarah Jama'ah.
1.3.
Tugas dan
kewajiban Pengurus DKM Baitul jannah.
1.
Merealisasikan
dan menjalankan hasil-hasil Musyawarah Jama'ah.
2.
Melakukan
sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama'ah dan kebijakan organisasi kepada
lembaga-lembaga di bawahnya dan jama'ah.
3.
Menyelengarakan
Musyawarah Kerja Tahunan yang dihadiri seluruh Pengurus DKM Baitul Jannah dan
Dewan Penasehat Baitul Jannah, untuk menjabarkan Program Kerja yang telah ditetapkan
serta menyusun budget/anggarannya.
4.
Mengamankan
lingkungan dan menjaga kekayaan/asset yang dimiliki masjid dan organisasi.
5.
Memberikan
laporan kepada jama'ah masjid baik secara periodik maupun insidentil.
6.
Menjaga
hubungan tali silaturahmi dan ukhuwah dengan jama'ah, tokoh masyarakat,
ulama, dan umaro guna mendukung kelangsungan dan kelancaran kegiatan masjid.
7.
Menyelenggarakan
musyawarah kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
8.
Menyelenggarakan
dan menyiapkan seluruh materi Musyawarah Jama'ah di akhir masa kepengurusannya.
9.
Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM Baitul jannah kepada jama'ah dalam
forum Musyawarah Jama'ah.
1.4.
Struktur
Pengurus DKM Baitul jannah.
1.
Struktur
organisasi DKM Baitul Jannah berbentuk Staff.
2.
Kepemimpinan
tertinggi berada di tangan Ketua DKM yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara, yang didelegasikan kepada masing-masing Bidang /Seksi.
3.
Berdasarkan
pembidangan kerjanya terdiri dari 7 (Tujuh) bidang/seksi, yaitu:
1.
Bidang
Pendidikan & Dakwah
2.
Bidang
Pengembangan dan Pembangunan Masjid
3.
Sosial
Masyaraka
6.
Bidang
Peralatan dan Perlengkapan
5.
Bidang
Pembinaan Remaja Masjid
6.
BAZIS
7. Bidang Kreatifitas dan Publikasi
8. Bidang PHBI
9. Humas Umum
1.5.
Bagan
Struktur Pengurus DKM Baitul Jannah
Bagan terlampir
Gambar
Bagan Organisasi DKM Baitul Jannah
Periode
2015 – 2018
Terlampir
1.6
Penjabaran
Tugas Pokok (Job Description.)
Guna memperjelas mekanisme kerja
masing-masing jabatan Pengurus DKM Baitul Jannah dirumuskan
penjabaran tugas pokok (Job Description) sebagai berikut:
1.
Ketua DKM
Pengemban
amanah organisasi yang dipilih
pada waktu Musyawarah Jama'ah. Bertanggung jawab atas
terlaksananya seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan
rutin organisasi secara umum.
2. Memimpin Rapat Umum pengurus.
3. Memimpin dan mewakili DKM Baitul
jannah dalam kegiatan ekstern.
4. Mengkoordinir, memotivasi,
mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan
bidang/seksi dalam melaksanakan amanah organisasi.
5. Pengambil keputusan atas semua
permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
6.
Menyelengarakan
dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja
sesuai dengan kebutuhan.
7. Mempertanggungjawabkan kepengurusan
organisasi dalam Musyawarah Jama'ah.
2.
Wakil
Ketua DKM
Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan
seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah. Melaksanakan kegiatan
organisasi antara lain:
1.
Mewakili
Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
2.
Membantu
Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
3.
Mengkoordinir,
memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh
kegiatan bidang/seksi dalam melaksanakan amanah organisasi.
4.
Memberikan
laporkan kepada Ketua DKM untuk aktivitas atau kegiatan yang telah dilakukan.
3.
Bendahara
Membantu Ketua DKM, yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaaan program pengelolaan
keuangan organisasi. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain :
1.
Menyimpan,
mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
2.
Merencanakan
dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas DKM.
3.
Mengendalikan
dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan.
4.
Mengeluarkan
uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
5.
Menyimpan
bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
6.
Membuat
laporan keuangan secara rutin maupun insidentil.
7.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
3.
Wakil
Bendahara
Membantu Bendahara, yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaaan program pengelolaan
keuangan organisasi. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain :
1.
Mewakili
Bendahara apabila yang bersangkutan
berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
2.
Membantu
Bendahara dalam menjalankan tugas sehari-hari.
3.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bendahara 1
4.
Sekretaris
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan
administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1 .Mengatur
dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
2.
Membuat
surat resmi yang dikeluarkan DKM Baitul Jannah.
3. Bersama
Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM.
4. Menerima,
mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak..
5.
Mewakili
Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak
ada di tempat.
6.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
6.
Bidang
Pndidikan dan Dakwah
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama'ah.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1.
Menrencanakan,
mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan
keilmuan dan keterampilan jama'ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
2.
Membina
Majelis Ta'lim ibu-ibu. & Mengatur pelaksanaan pengajian ibu-ibu
(perempuan)
3.
Membina
dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPA)
4.
Mengatur
penyelenggaraan ibadah Shalat Jum'at, termasuk membuat jadwal imam &
khotib.
5.
Mengatur
pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami' Baitul
Jannah.
6.
Mengatur
pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
7.
Memotivasi
jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah
khususnya sholat dan kegiatan lainnya..
8.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
7.
Bidang Pengembangan
dan Pembangunan Masjid.
Membantu Ketua DKM, yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara
lain :
1.
Merencanakan,
mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan
masjid dan sarana lainnya.
2.
Mengatur
dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
3.
Melakukan
pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
4.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
8.
Bidang
Sosial
Membantu Ketua DKM, yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1.
Merencanakan,
mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atu
kemasyarakatan.
2.
Membantu
jama'ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
3.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
9.
Bidang
Peralatan dan Perlengkapan.
Membantu Ketua DKM, yang
bertanggung jawab dalam Program Kerja pengelolaan peralatan dan
perlengkapan masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1.
Merencanakan,
mengatur, dan menyelenggarakan pengadan peralatan dan perlengkapan masjid
2.
Melakukan
inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
3.
Menyiapkan
pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran suatu kegiatan.
4.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
10.
Bidang
Pembinaan Remaja Masjid
Membantu Ketua DKM, yang
bertanggung jawab dalam Program Kerja Pembinaan Remaja Masjid.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1.
Merencanakan,
mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan
bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
3.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
11.
BAZIS
Membantu Ketua DKM, yang
bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq dan Shodaqah
jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur, memotivasi
dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq &
shodaqoh.
2. Membantu jama'ah dalam proses
penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan
dikeluarkan.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
12.
Bidang
PHBI
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan program Peringatan Hari Besar Islam. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan
kegiatan yang mengambil momentum hari-hari besar Islam.
2. Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
13. Bidang Kreatifitas dan Publikasi
1.
Merancang ,mengatur dan membuat
hasil dari semua kegiatan DKM serta kegiatan semua kegiatan setiap seksi untuk
di publikasikan di dalam mading atau web
2.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
14. Bidang Humas Umum
1.
Membantu serta menyampekan semua kegiatan ke semua jamaah atau ke
masyarakat luas hasil dari
keputusan keputusan rapat
2.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
II.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan DKM
Baitul jannah dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
2.1.
Musyawarah
Pleno.
1.
Dihadiri
oleh seluruh Pengurus DKM Baitul Jannah, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang
berada dibawah DKM Baitul Jannah.
2.
Dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.
Diselenggarakan
dan dipimpin oleh Pengurus DKM Baitul Jannah.
4.
Ketua
& Wakil Ketua DKM dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat.
5.
Membahas
Laporan Tahunan Pengurus DKM Baitul Jannah dan evaluasinya.
6.
Memberi
masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus DKM Baitul Jannah dalam
menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2.2.
Musyawarah
Kerja.
1.
Dihadiri
oleh seluruh Pengurus DKM Baitul Jannah Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang
berada dibawah DKM Baitl Jannah.
2.
Dilaksanakan
minimal 1 (satu) tahun sekali.
3.
Diselenggarakan
dan dipimpin oleh Pengurus DKM Baitul Jannah.
4.
Ketua
& Wakil Ketua DKM dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat.
5.
Dilakukan
minimal satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
6.
Merencanakan
agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
7.
Menyusun
anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
2.3.
Musyawarah
Kepanitiaan.
1.
Dihadiri
Pengurus DKM Baitul Jannah dan undangan khusus.
2.
Ketua
Bidang menjadi pimpinan rapat.
3.
Dilakukan
sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.
Menyusun
rencana kepanitiaan suatu kegiatan.
2.
Mempersiapkan
pelaksanaan suatu kegiatan secara teknis.
3.
Melakukan
koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia
4.
Mempersiapkan
Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
2.4.
Musyawarah
Harian.
1.
Dihadiri
oleh seluruh Pengurus DKM Baitul Jannah Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang
berada dibawah DKM Baitul Jannah.
2.
Dilaksakan
setiap saat oleh Pengurus Harian apabila dianggap perlu.
III.
KOORDINASI
KERJA
3.1.
Motivasi
dan Sosialisasi.
1.
Motivasi
kepengurusan disampaikan pada forum-forum musyawarah dan dalam acara
pelaksanaan kegiatan.
2.
Sosialisai
kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum musyawarah, Lembar
Informasi, Papan Informasi dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
3.2.
Pendelegasian.
Pendelegasian
kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas.
3.3.
Reshuffle.
1.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus DKM Baitul Jannah dapat dilakkan dalam
Musyawarah Harian.
2.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus DKM Baitul Jannah di tetapkan dalam suatu
surat keputusan yang ditandatangani Ketua DKM dan Sekretaris DKM.
3.
Reshuffle
atau pergantian personalia Pengurus DKM Baitul Jannah diumumkan kepada seluruh
jama'ah melalui Lembar Informasi dan Papan Informasi.
3.4.
Pelaporan.
Setiap amanah yang diemban oleh
pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan DKM Baitul Jannah harus
dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan. Supaya laporan yang
disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format
laporan tersebut, antara lain:
1.
Format
Laporan Tahunan Pengurus DKM Baitul Jannah terdiri:
1.
Pendahuluan.
2.
Program
Kerja Musyawarah Jama'ah.
3.
Penjabaran
Program Kerja tahunan masing-masing bidang.
4.
Realisasi
Program Kerja masing-masing bidang.
5.
Laporan
Keuangan.
6.
Evaluasi.
7.
Lampiran.
2.
Format
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM Baitul Jannah, terdiri dari :
1.
Pendahuluan.
2.
Program
Kerja Musyawarah Jama'ah.
3.
Realisasi
Program Kerja masing-masing bidang.
4.
Laporan
Keuangan.
5.
Evaluasi.
6.
Saran.
7.
Lampiran.
3.
Format
Laporan Panitia, terdiri:
1.
Pendahuluan.
2.
Persiapan
kegiatan.
3.
Pelaksanaan
kegiatan.
4.
Hasil-hasil
kegiatan.
5.
Laporan Keuangan.
6.
Evaluasi.
7.
Saran.
8.
Lampiran.
Casino in Chester, Pennsylvania (Chester, PA) - MapYRO
BalasHapusCasino in Chester is one of 하남 출장샵 the city's most 라이트닝 바카라 famous entertainment spots 제주도 출장샵 and a 경상북도 출장샵 top spot on a river near to 용인 출장안마 Harrah's Casino in Chester.